Cukai Minuman Manis Kemasan Didorong untuk Tekan Sampah Plastik di Jakarta

PeduliJakarta.com, JAKARTA – Organisasi Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mendesak pemerintah memberlakukan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini dinilai penting ganda, mengendalikan konsumsi gula berlebih sekaligus menekan volume sampah plastik. Pasalnya, data terbaru menunjukkan bahwa sampah kemasan minuman manis di Jakarta setiap hari bisa mencapai 520 ton.

Merujuk pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2026, total sampah Jakarta per hari adalah 8.672 ton. Komposisi sampah plastik mencapai 20 persen atau setara 1.734 ton. Dari jumlah itu, kemasan minuman berpemanis diperkirakan menyumbang antara 15 hingga 30 persen, atau berkisar 260 hingga 520 ton per hari.

Wakil Ketua Fakta Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menyebut angka ini sangat mengkhawatirkan. Sampah plastik butuh ratusan tahun untuk terurai. “Bayangkan beban lingkungan yang harus ditanggung bumi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/5/2026). Azas juga menyoroti dampak kesehatan dari konsumsi MBDK yang tinggi. Gula berlebih memicu diabetes, obesitas, dan gagal ginjal.

Selain itu, industri MBDK hingga kini belum diminta bertanggung jawab penuh atas limbah kemasannya. Padahal, menurut Azas, Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebut bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta. “Pembiaran sampah MBDK yang merusak kesehatan dan lingkungan dapat masuk dalam kategori ini,” tegasnya.

Azas yang juga seorang advokat mendesak pemerintah menegakkan hukum terhadap produsen minuman kemasan. Mereka harus bertanggung jawab mengelola sampah sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah. “Kami minta pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap industri MBDK agar bertanggung jawab mengelola sampah kemasannya sesuai UU Pengelolaan Sampah,” ujarnya. (*)

BACA JUGA:  Peduli Sampah Elektronik, Pemprov Jakarta Sediakan Dropbox E-Waste di 10 Halte TransJakarta