Kepadatan Permukiman dan Minimnya Lahan Jadi Hambatan Besar Penanganan Kawasan Kumuh di Jakarta

PeduliJakarta.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjalankan program peningkatan kualitas permukiman sejak tahun 2018 hingga saat ini. Program ini menggunakan pendekatan penataan kawasan secara terpadu yang mencakup aspek fisik lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi. Namun, di balik upaya tersebut, masih ada sejumlah kendala besar yang membuat proses penanganan kawasan kumuh di ibu kota berjalan tidak mudah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengungkapkan bahwa kepadatan permukiman menjadi salah satu kendala terbesar. Selain itu, minimnya ketersediaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana permukiman juga turut mempersulit. Tidak hanya itu, permasalahan kesesuaian tata ruang serta legalitas kepemilikan tanah ikut menjadi penghambat. “Kendala terbesar dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta antara lain tingginya kepadatan permukiman, minimnya ketersediaan lahan pembangunan sarana dan prasarana permukiman, permasalahan kesesuaian tata ruang, serta legalitas kepemilikan tanah,” kata Kelik di Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).

Untuk menentukan apakah suatu kawasan tergolong kumuh atau tidak, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018. Ada tujuh aspek yang dinilai, yakni kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Sebuah RW dinyatakan keluar dari kategori kumuh apabila skor penilaian kekumuhannya berada di bawah ambang batas atau memenuhi kriteria tidak kumuh berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, penanganan kawasan kumuh di Jakarta dilakukan melalui tiga pola utama, yaitu pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pemilihan pola ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing RW yang teridentifikasi kumuh. Kelik menjelaskan bahwa sebagian besar penanganan dilakukan melalui pola pemugaran, yaitu penataan dan peningkatan kualitas RW kumuh eksisting agar lingkungannya menjadi lebih layak huni tanpa membongkar total kawasan.

BACA JUGA:  Cukai Minuman Manis Kemasan Didorong untuk Tekan Sampah Plastik di Jakarta

Sementara itu, pola peremajaan telah dilaksanakan di beberapa lokasi seperti Akuarium, Kunir, Palmerah, dan Tanah Tinggi. Dalam pola ini, pemerintah melakukan penataan menyeluruh terhadap rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitasnya. Adapun pola pemukiman kembali diterapkan pada kawasan yang tidak memungkinkan untuk dipertahankan karena faktor tata ruang dan keselamatan. Contohnya adalah Kampung Bukit Duri yang direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Tumbuh Kembang Cakung serta ke lokasi-lokasi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) lainnya.

Dengan berbagai kendala yang ada, DPRKP DKI Jakarta terus berupaya mengoptimalkan program peningkatan kualitas permukiman. Kelik berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempercepat terwujudnya lingkungan permukiman yang layak dan bebas kumuh di seluruh wilayah Jakarta. (*)