Peduli Sampah Elektronik, Pemprov Jakarta Sediakan Dropbox E-Waste di 10 Halte TransJakarta

PeduliJakarta.com, JAKARTA – Volume sampah elektronik di Jakarta terus meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi. Ponsel rusak, baterai bekas, perangkat pemutar musik lawas, hingga berbagai alat elektronik tak berfungsi lainnya kerap berakhir di tempat pembuangan sampah biasa tanpa proses daur ulang yang benar. Kondisi ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungan logam berat dan bahan beracun di dalamnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sebuah inovasi praktis. Layanan bernama Dropbox E-waste kini telah hadir di sejumlah titik strategis ibu kota. Masyarakat dapat memanfaatkan kotak dropbox ini untuk membuang berbagai jenis perangkat elektronik yang sudah tidak terpakai dengan mudah dan aman.

Layanan Dropbox E-waste pertama kali dipasang di 10 halte TransJakarta yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Salah satu lokasinya adalah di Halte Flyover Pramuka, Jakarta. Pemilihan halte sebagai lokasi penempatan dropbox dinilai strategis karena aksesnya yang mudah dijangkau oleh pengguna transportasi umum dan masyarakat luas. Dengan begitu, diharapkan kesadaran warga untuk memilah dan membuang sampah elektronik secara bertanggung jawab dapat meningkat.

DLH Jakarta menjelaskan bahwa setiap dropbox memiliki kapasitas terbatas, hanya mampu menampung sampah elektronik dengan berat maksimal 5 kilogram per kali buang. Barang-barang yang dapat dimasukkan meliputi ponsel atau smartphone yang sudah rusak, baterai bekas, charger, headset, kabel, mouse, keyboard, kipas angin kecil, radio portable, serta perangkat elektronik kecil lainnya yang sudah tidak berfungsi. Namun, untuk barang elektronik berukuran besar seperti televisi, kulkas, atau mesin cuci, masyarakat tidak disarankan membuangnya ke dropbox.

Bagi warga yang memiliki sampah elektronik dengan volume melebihi 5 kilogram, DLH Jakarta menyediakan layanan penjemputan gratis. Masyarakat cukup mengakses tautan resmi di https://ewaste.dinaslhdki.id/ dan mengisi formulir permohonan penjemputan. Petugas akan datang ke alamat yang dituju untuk mengambil limbah elektronik tersebut secara cuma-cuma. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pengelolaan sampah spesifik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Warga Gandaria Ciptakan Alat Pemecah Sampah Plastik, Ubah Limbah Jadi Rupiah

Kedua regulasi tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah yang membutuhkan penanganan khusus, termasuk sampah elektronik. Dengan adanya aturan ini, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari perangkat elektronik wajib melakukan pengurangan dan penanganan sesuai standar. Tujuannya agar sampah berbahaya tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Kehadiran dropbox di halte TransJakarta sekaligus layanan penjemputan online diharapkan dapat mendorong warga Jakarta untuk tidak lagi mencampur sampah elektronik dengan sampah rumah tangga biasa. Langkah kecil ini akan berdampak besar bagi keberlanjutan lingkungan ibu kota. DLH Jakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini demi masa depan yang lebih bersih dan sehat. (*)