Kualitas Udara Jakarta Peringkat Keempat Terburuk di Dunia, Tetaplah Pakai Masker
PeduliJakarta.com, JAKARTA – Pada Rabu pagi, kualitas udara di Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat. Bahkan, ibu kota menempati urutan keempat sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia. Informasi ini berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQAir yang dirilis pada pukul 05.50 WIB.
Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta tercatat di angka 152. Angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat, dengan konsentrasi polutan halus PM2,5 mencapai 59,9 mikrogram per meter kubik. Tingkat polusi ini dinilai berbahaya bagi kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Selain itu, dapat merusak tanaman serta mengganggu nilai estetika lingkungan.
Situs IQAir memberikan sejumlah rekomendasi bagi masyarakat yang beraktivitas di Jakarta. Warga sebaiknya mengurangi kegiatan di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, disarankan menggunakan masker. Jendela rumah juga perlu ditutup untuk mencegah masuknya udara kotor dari luar.
Sebagai perbandingan, kategori kualitas udara baik memiliki rentang PM2,5 antara 0 hingga 50, yang tidak berdampak negatif pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau bangunan. Kategori sedang (PM2,5 51-100) masih aman bagi manusia dan hewan, namun dapat mempengaruhi tumbuhan sensitif serta nilai estetika. Adapun kategori sangat tidak sehat berada pada rentang PM2,5 200-299, yang dapat merugikan sebagian populasi yang terpapar. Sementara kategori berbahaya (300-500) berisiko serius bagi kesehatan seluruh populasi.
Berdasarkan data IQAir, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia saat ini adalah Lahore, Pakistan dengan skor 162. Di urutan kedua ada Delhi, India dengan skor 155. Peringkat ketiga ditempati Kinshasa, Republik Demokratik Kongo dengan skor 152. Jakarta berada di urutan keempat, sementara Johannesburg, Afrika Selatan menempati urutan kelima dengan skor 103.
Menghadapi musim kemarau yang diprediksi berlangsung dari awal Mei hingga Agustus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah cepat untuk menekan polusi udara. Upaya tersebut meliputi peningkatan kualitas sistem pemantauan udara dan penguatan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang tengah dievaluasi. Evaluasi mencakup berbagai aspek, seperti tren konsentrasi PM2.5, beban emisi dari setiap sektor, hingga dampak polusi terhadap kesehatan warga. Pemerintah daerah menekankan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu wilayah saja. Diperlukan aksi terpadu lintas organisasi perangkat daerah serta kolaborasi dengan wilayah sekitar Jakarta. (*)