Sampah Jangan Hanya Ditumpuk di Bantargebang, Legislator Dorong Pengelolaan Berbasis Kecamatan dan Kelurahan

PeduliJakarta.com, JAKARTA – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, mendesak perubahan mendasar dalam cara menangani sampah di ibu kota. Menurutnya, solusi pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang. Sebaliknya, setiap wilayah harus mampu menyelesaikan sampahnya sendiri. “Sampah harus selesai di wilayah masing-masing. Jangan semua dibebankan ke Bantargebang,” ujar Nabilah saat mengikuti audiensi Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Nabilah menilai pola lama yang hanya mengirim sampah ke hilir sudah tidak relevan. Bantargebang selama ini menanggung beban yang terlalu berat. Volume sampah Jakarta terus meningkat, sementara kapasitas pengolahan di tempat pemrosesan akhir sangat terbatas. Karena itu, ia mendorong agar penanganan sampah dimulai dari tingkat kota administrasi, lalu lebih lanjut hingga ke kecamatan dan kelurahan. “Ke depan kecamatan dan kelurahan harus mulai diperkuat menjadi basis pengelolaan sampah yang bisa langsung terselesaikan,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah membuat kelurahan atau kecamatan percontohan di setiap wilayah kota. Contoh-contoh ini bisa menjadi model pembinaan dan perubahan perilaku masyarakat. Konsep ini penting agar pengelolaan sampah tidak hanya sekadar program administratif, tetapi benar-benar solutif. Mulai dari pemilahan sampah dari sumber, pengolahan sampah organik, hingga upaya mengurangi residu yang dikirim ke TPA. Nabilah juga menyebutkan bahwa sampah sebenarnya bisa diubah menjadi bentuk lain yang lebih berguna, misalnya melalui teknologi Waste to Energy, atau dimusnahkan dengan cara yang ramah lingkungan.

Di sisi lain, Nabilah menyoroti aspek pendanaan dan kewenangan. Menurutnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) di lima wilayah kota harus diberi anggaran yang cukup serta sistem yang memadai. Jangan sampai setiap persoalan sampah skala lokal harus menunggu kebijakan terpusat yang lambat. “Kasudin-kasudin harus dibekali anggaran dan sistem yang memadai supaya bisa menyelesaikan persoalan sampah di wilayahnya masing-masing. Jangan semua menunggu kebijakan terpusat,” katanya.

BACA JUGA:  DPRD Minta Pemprov Genjot TPS3R Sebelum Bantargebang Dibatasi

Nabilah berharap adanya sinergi yang kuat antara DPRD DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah pusat. Kolaborasi ini diperlukan untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah di ibu kota menjadi lebih modern, terintegrasi, dan benar-benar berbasis wilayah. Dengan pendekatan yang lebih desentralistis, ia yakin volume sampah yang masuk ke Bantargebang bisa dikurangi secara signifikan, sementara lingkungan di setiap kecamatan dan kelurahan menjadi lebih bersih dan sehat. (*)