DPRD Minta Pemprov Genjot TPS3R Sebelum Bantargebang Dibatasi

PeduliJakarta.com, JAKARTA – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI agar segera memaksimalkan fungsi tempat pengolahan sampah berbasis 3R (reduce, reuse, recycle) di setiap wilayah ibu kota. Langkah ini dinilai krusial mengingat rencana pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Jika tidak disiapkan sejak dini, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di ibu kota masih membutuhkan peningkatan yang signifikan. Pihaknya ingin mengetahui secara jelas strategi penanganan sampah untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang. “Pengolahan sampah perlu peningkatan dan kami perlu mengetahui strategi penanganan sampah jangka pendek, menengah, dan panjang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Menurut Yuke, pembatasan pembuangan ke Bantargebang harus dibarengi dengan gerakan nyata, salah satunya adalah pemilahan sampah dari sumber yang saat ini terus digencarkan.

Yuke juga menegaskan pentingnya optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau yang dikenal dengan TPS3R. Fasilitas ini harus berfungsi maksimal di seluruh wilayah Jakarta, terutama untuk mengolah sampah organik. “TPS 3R perlu dioptimalkan, karena ini penting untuk mengurangi sampah ke Bantargebang,” tegasnya. Ia menyoroti bahwa setelah sampah dipilah dari sumber, sistem pengangkutan dan penampungan akhir dari hasil pemilahan tersebut harus mendapat perhatian secara berkelanjutan. “Yang menjadi concern kita adalah, setelah dipilah, itu diangkutnya bagaimana. Kalau di Bantargebang sudah mulai tidak boleh untuk organik, kita juga harus mulai mengolahnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengakui bahwa saat ini TPS3R yang tersebar di 31 titik di wilayah DKI Jakarta belum bekerja secara optimal. Padahal, fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah hingga 710 ton sampah per hari. Namun, realisasi pengolahan baru mencapai sekitar 146 ton sampah per hari. “Saat ini ternyata baru mengolah 146 ton sampah, (sisanya belum bisa diolah),” ujarnya. Dudi menyebut berbagai kendala teknis dan keterbatasan sarana menjadi penyebab utama rendahnya capaian tersebut.

BACA JUGA:  Sampah Jangan Hanya Ditumpuk di Bantargebang, Legislator Dorong Pengelolaan Berbasis Kecamatan dan Kelurahan

Yuke berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret, termasuk memperbanyak TPS3R dan meningkatkan kapasitasnya, serta memastikan edukasi kepada masyarakat tentang pemilahan sampah berjalan efektif. Dengan persiapan yang matang, diharapkan kebijakan pembatasan sampah ke Bantargebang dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan penumpukan sampah di tingkat kota. (*)