Empat Pelaku Curanmor di Kos-kosan Cipinang Besar Utara Diringkus Polisi, Dua Ditangkap di Bekasi

PeduliJakarta.com, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Jatinegara berhasil membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di sebuah indekos di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan membawa kabur dua unit sepeda motor yang sedang terparkir di area pos kos-kosan. “Para pelaku melakukan pencurian terhadap dua unit kendaraan bermotor yang sedang diparkirkan di pos kos-kosan,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya, yakni Laporan Polisi (LP) Nomor 1724 di Polres Metro Jakarta Timur dan LP Nomor 52 di Polsek Jatinegara. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku pertama, yakni MHB dan MS.

Kedua pelaku tersebut kemudian ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 18 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu NMF dan DKF, di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Keempat pelaku ternyata memiliki pembagian tugas yang rapi saat beraksi. “Masing-masing punya peran berbeda. MHB bertugas membawa motor hasil curian, MS memantau situasi saat aksi berlangsung, NMF menjadi eksekutor dengan menggunakan kunci letter T, sedangkan DKF melakukan pengawasan lingkungan sekitar,” jelas Bayu.

BACA JUGA:  Polisi Jakpus Ringkus Tiga Jambret WNA, Masyarakat Diimbau Waspada di Keramaian

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini datang bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor. Mereka sudah menyusun strategi dengan peran yang jelas, mulai dari eksekutor yang bertugas memetik kendaraan menggunakan kunci letter T, pengawas situasi, hingga pelaku yang bertugas mengamankan dan membawa kabur motor curian. Setelah berhasil mengamankan keempat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, serta pakaian yang dikenakan ketika melakukan pencurian. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)